Menurutnya, skema ini membuat PNS merasa bahwa tukin adalah hak mereka sehingga kinerja mereka tidak mengalami perkembangan.
Bagaimana besaran gaji PNS saat ini?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), berikut adalah besaran gaji PNS saat ini:
Baca Juga: Peserta OSN 2023 Jenjang SMP Tingkat Provinsi Diumumkan, Inilah Daftar Peserta dari Sulawesi Utara
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II