Rekrutmen Tenaga Honorer Dilarang, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo: Bikin Kacau Hitungan Kebutuhan Formasi ASN

24 Januari 2022, 13:52 WIB
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menilai, rekrutmen tenaga honorer yang masih dilakukan bakal kacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN. /Dok. Setkab.go.id/

MANADO HITS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB Tjahjo) Kumolo menyatakan perekrutan tenaga honorer di instansi pemerintah bakal mengacaukan hitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah,” kata Tjahjo Kumolo, Minggu 23 Januari 2022.

“Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer tidak berkesudahan hingga saat ini,” sambung MenPAN-RB seperti dilaporkan PMJ News.

Baca Juga: BANSOS BPNT di MANADO: Penerima Capai 13 Ribu Warga, Belum Ada Penambahan, Begini Cara Pengajuannya

Dalam kesempatan yang sama, dia menuturkan bahwa, larangan instansi pemerintah merekrut tenaga honorer telah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 8 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Kata dia, dalam PP tersebut secara jelas adanya larangan untuk merekrut tenaga honorer. "Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” tegas Tjahjo Kumolo.

Lebih lanjut dia menuturkan bahwa, instansi pemerintah diberi kesempatan menyelesaikan terkait dengan tenaga honorer hingga tahun 2023.

Di samping itu, dia menilai, diperlukan kesepahaman bagi instansi pemerintah yang masih melakukan rekrutmen tenaga honorer.

“Ada sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” tukas Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: BANSOS BPNT 2022 di MANADO: Orang Meninggal Dunia Tetap Bisa Terima, Begini Prosedurnya

Sekadar diketahui, belum lama ini MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyebut, status tenaga honorer di instansi pemerintah bakal ditiadakan pada tahun 2023 mendatang.

Penghapusan status tenaga honorer tersebut, kata Tjahjo Kumolo, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tjahjo Kumolo menuturkan, untuk memenuhi pekerjaan mendasar, seperti cleaning service, security, dan lainnya, disarankan dipenuhi lewat tenaga alih daya atau outsourcing.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul Tjahjo Kumolo Sebut Rekrutmen Tenaga Honorer Kacaukan Hitungan Kebutuhan Formasi ASN***

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler