Produk Belum Sertifikat Halal? Begini Cara dan Syarat Pendaftarannya!

- 30 Juli 2023, 20:07 WIB
Ilustrasi sertifikat halal.
Ilustrasi sertifikat halal. /Pixabay/

– Data Pelaku Usaha

Dalam penerbitan sertifikasi halal, BPJPH memerlukan data pelaku usaha yang meliputi, Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, jika tidak memiliki NIB maka pelaku usaha dapat membuktikan dengan izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dan sebagainya. Kemudian, penyelia halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal dan salinan keputusan penetapan penyelia halal.

– Nama dan Jenis Produk

Untuk memenuhi persyaratan penerbitan sertifikasi halal harus memiliki nama dan jenis produk yang sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.

– Daftar Produk, Bahan dan Pengolahan

Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong juga harus dilampirkan agar memenuhi persyaratan ini. Selain itu, proses pengolahan produk yang mencakup pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk dan yang menjadi distribusi harus dilampirkan.

– Dokumen Sistem Jaminan Halal

Dokumen ini merupakan sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah