Fakta Unik dan Penjelasan Resmi dari BPJPH tentang Sertifikat Halal pada Red Wine Nabidz!

- 30 Juli 2023, 17:52 WIB
Ilustrasi Red Wine atau Anggur Merah
Ilustrasi Red Wine atau Anggur Merah /Ponce_photography/Pixabay

MANADOKU.com – Dalam beberapa hari terakhir, kabar mengenai penjualan produk Red wine dengan merek Nabidz yang konon telah memiliki sertifikat halal mencuat di media sosial.

Namun, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dengan tegas membantah klaim tersebut.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyatakan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk Red wine.

Meskipun ada produk minuman merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal, nyatanya bukan Red wine melainkan jus buah yang telah melewati proses pengajuan sertifikasi halal yang ketat.

Baca Juga: Tarian Padupa Meriahkan Halal Bihalal KKSS Sulawesi Utara

Dilansir dari kemenag.go.id, pada Minggu, 30 Juli 2023, Aqil menjelaskan bahwa produk jus buah merek Nabidz telah diajukan untuk sertifikasi halal melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).

Proses pengajuan ini berhasil diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023. Produk yang diajukan adalah jus/sari buah anggur merek Nabidz yang terkemas dalam botol plastik.

Hasil verifikasi dari Pendamping PPH menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Akhirnya, pada 12 Juni 2023, Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x