Produk Belum Sertifikat Halal? Begini Cara dan Syarat Pendaftarannya!

- 30 Juli 2023, 20:07 WIB
Ilustrasi sertifikat halal.
Ilustrasi sertifikat halal. /Pixabay/

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses SiHalal atau aplikasi Pusaka.

Syarat Pendaftaran Sehati

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

– Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

– Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

– Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

– Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

– Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

– Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

– Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah