Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses SiHalal atau aplikasi Pusaka.
Syarat Pendaftaran Sehati
Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
– Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
– Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
– Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
– Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
– Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
– Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
– Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;