Produk Belum Sertifikat Halal? Begini Cara dan Syarat Pendaftarannya!

- 30 Juli 2023, 20:07 WIB
Ilustrasi sertifikat halal.
Ilustrasi sertifikat halal. /Pixabay/

MANADOKU.com – Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dengan kata lain, produk yang dijual akan diragukan kehalalannya jika tidak memiliki sertifikat halal, sehingga mau tak mau harus cepat diurus.

Apalagi sekarang ini sudah ada aturan yang mewajibkan setiap produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Baca Juga: Fakta Unik dan Penjelasan Resmi dari BPJPH tentang Sertifikat Halal pada Red Wine Nabidz!

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 juga mengatur bahwa semua produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024. 

Artikel ini akan membantu Anda yang belum melakukan pendaftaran sertifikat halal terhadap produk Anda.

Cara Pendaftaran

Sejak 2 Januari 2023 lalu, Pemerintah telah membuka sebuah program sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk para pelaku usaha.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x