Produk Belum Sertifikat Halal? Begini Cara dan Syarat Pendaftarannya!

- 30 Juli 2023, 20:07 WIB
Ilustrasi sertifikat halal.
Ilustrasi sertifikat halal. /Pixabay/

MANADOKU.com – Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dengan kata lain, produk yang dijual akan diragukan kehalalannya jika tidak memiliki sertifikat halal, sehingga mau tak mau harus cepat diurus.

Apalagi sekarang ini sudah ada aturan yang mewajibkan setiap produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Baca Juga: Fakta Unik dan Penjelasan Resmi dari BPJPH tentang Sertifikat Halal pada Red Wine Nabidz!

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 juga mengatur bahwa semua produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024. 

Artikel ini akan membantu Anda yang belum melakukan pendaftaran sertifikat halal terhadap produk Anda.

Cara Pendaftaran

Sejak 2 Januari 2023 lalu, Pemerintah telah membuka sebuah program sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk para pelaku usaha.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses SiHalal atau aplikasi Pusaka.

Syarat Pendaftaran Sehati

Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

– Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

– Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

– Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

– Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

– Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

– Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

– Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

– Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

– Tidak menggunakan bahan berbahaya;

Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

– Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

– Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

– Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;

– Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SiHalal.

Baca Juga: Ponsel Lipat Terbaik Tahun 2023: Motorola, Samsung, dan Google Bersaing Sengit!

Syarat Umum

Sedangkan beberapa syarat umum yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal, di antaranya adalah:

– Data Pelaku Usaha

Dalam penerbitan sertifikasi halal, BPJPH memerlukan data pelaku usaha yang meliputi, Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, jika tidak memiliki NIB maka pelaku usaha dapat membuktikan dengan izin lainnya, seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV dan sebagainya. Kemudian, penyelia halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal dan salinan keputusan penetapan penyelia halal.

– Nama dan Jenis Produk

Untuk memenuhi persyaratan penerbitan sertifikasi halal harus memiliki nama dan jenis produk yang sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.

– Daftar Produk, Bahan dan Pengolahan

Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong juga harus dilampirkan agar memenuhi persyaratan ini. Selain itu, proses pengolahan produk yang mencakup pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk dan yang menjadi distribusi harus dilampirkan.

– Dokumen Sistem Jaminan Halal

Dokumen ini merupakan sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah