– Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
– Tidak menggunakan bahan berbahaya;
Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
– Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
– Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
– Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
– Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SiHalal.
Baca Juga: Ponsel Lipat Terbaik Tahun 2023: Motorola, Samsung, dan Google Bersaing Sengit!
Syarat Umum
Sedangkan beberapa syarat umum yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal, di antaranya adalah: