Produk Belum Sertifikat Halal? Begini Cara dan Syarat Pendaftarannya!

- 30 Juli 2023, 20:07 WIB
Ilustrasi sertifikat halal.
Ilustrasi sertifikat halal. /Pixabay/

– Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

– Tidak menggunakan bahan berbahaya;

Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

– Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

– Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

– Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;

– Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SiHalal.

Baca Juga: Ponsel Lipat Terbaik Tahun 2023: Motorola, Samsung, dan Google Bersaing Sengit!

Syarat Umum

Sedangkan beberapa syarat umum yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal, di antaranya adalah:

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini