MANADOKU.COM -- Lagi-lagi, kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Manado berhasil diungkap Satres Narkoba Polresta Manado.
Kali ini, seorang pria inisial RP alias Amang (40) tertangkap memiliki dan mengedarkan narkotika jenis shabu di Kelurahan Kombos Barat.
Informasi dirangkum, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat dimana adanya aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
"Tanggal 29 April 2024, kami kemudian melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut, kemudian sekira pukul 23.00 WITA, tim melakukan penggerebekan rumah yang dicurigai sering menjadi tempat transaksi dan pesta shabu. Dalam penggerebekan tersebut, seorang tersangka berinisial RP berhasil diamankan," ungkap Kasat Resnarkoba AKP Hilman Muthalib, Kamis 2 Mei 2024.
Setelah dilakukan penggeledahan, di rumah pelaku ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 paket kecil diduga shabu, 1 buah bong, 1 buah pirex berisi dugaan shabu, 1 buah korek api gas tanpa kepala, 1 buah HP merk Samsung A14 warna merah gelap, 1 buah pipet plastik, 1 buah karet dot, dan 2 buah plastik klip kecil bekas paketan shabu," beber AKP Hilman.
Selain itu, dalam proses interogasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut dibelinya dari seorang pria yang saat ini ditahan di Lapas Tuminting.
Barang tersebut dibeli dengan harga Rp800.000 dan kemudian dipecah menjadi paketan kecil untuk dijual kembali dengan kisaran harga Rp200.000 hingga Rp300.000.