– Negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, dan penistaan.
Ketentuan Penutup
– Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari diperlukan penyempurnaan, akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
– Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Itulah fatwa MUI tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat.***