MUI Terbitkan Fatwa Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Salat Jumat, Begini Isinya

- 22 Juni 2023, 21:07 WIB
Fatwa MUI tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat
Fatwa MUI tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat /Twitter/@MUIPusat

MANADOKU.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat.

Fatwa MUI dengan nomor 38 tahun 2023 isinya memutuskan bahwa salat Jumat dengan khatib wanita di depan jamaah laki-laki, hukum salat Jumatnya tidak sah.

Berdasarkan surat Fatwa MUI yang diterbitkan sejak 13 Juni 2023 tersebut diketahui bahwa fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat diterbitkan dengan beberapa pertimbangan.

Pertimbangan pertama adalah bahwa khotbah dalam pelaksanaan salat Jumat adalah bagian dari rukun salat Jumat.

Baca Juga: MUI Indramayu Sebut Ponpes Al Zaytun Terapkan Syariat yang Beda dengan Ajaran Islam

Kedua, bahwa belakangan ini, banyak diperbincangkan di media sosial tentang pendapat tokoh bahwa wanita diperbolehkan untuk menjadi khatib pada salat Jumat.

Pertimbangan berikut adalah bahwa muncul pertanyaan di masyarakat tentang hukum seorang wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat.

"Bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat sebagai pedoman," bunyi poin terakhir sebagai pertimbangan.

Fatwa MUI ini juga disandarkan atas sejumlah ayat Alqur'an, hadits Nabi Muhammad SAW, dan pendapat ulama-ulama, yang beberapa di antaranya adalah:

Ayat tentang perintah salat Jumat

"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah:9)

Baca Juga: Inilah Rekomendasi MUI Terkait Polemik Ponpes Al Zaytun Indramayu

Ayat tentang kepemimpinan laki-laki atas perempuan

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka perempuan yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada." (QS. Al-Nisa-34)

Isi Lengkap Fatwa MUI

Terdapat tiga poin penting di dalam Fatwa MUI tersebut, yang berisi ketentuan hukum, rekomendasi, dan ketentuan penutup.

Ketentuan Hukum

– Shalat Jumat hukumnya wajib atas muslim laki-laki dan boleh bagi perempuan.

– Khotbah Jumat merupakan rukun dalam shalat Jumat.

– Khotbah Jumat merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat yang di antaranya adalah harus dilakukan oleh laki-laki.

– Khotbah Jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khotbahnya tidak sah.

– Shalat Jumat yang khotbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum shalat Jumatnya tidak sah.

– Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah yang wajib diluruskan dan yang bersangkutan wajib bertaubat.

Baca Juga: Ternyata Segini Biaya Kuliah di Universitas Negeri Manado

Rekomendasi

– Umat Islam diimbau untuk berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai segala bentuk penyimpangan.

– Umat Islam diharapkan untuk berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak mereka.

– Negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, dan penistaan.

Ketentuan Penutup

– Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari diperlukan penyempurnaan, akan disempurnakan sebagaimana mestinya.

– Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Itulah fatwa MUI tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini