MUI Terbitkan Fatwa Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Salat Jumat, Begini Isinya

- 22 Juni 2023, 21:07 WIB
Fatwa MUI tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat
Fatwa MUI tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat /Twitter/@MUIPusat

– Khotbah Jumat merupakan rukun dalam shalat Jumat.

– Khotbah Jumat merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat yang di antaranya adalah harus dilakukan oleh laki-laki.

– Khotbah Jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khotbahnya tidak sah.

– Shalat Jumat yang khotbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum shalat Jumatnya tidak sah.

– Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah yang wajib diluruskan dan yang bersangkutan wajib bertaubat.

Baca Juga: Ternyata Segini Biaya Kuliah di Universitas Negeri Manado

Rekomendasi

– Umat Islam diimbau untuk berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai segala bentuk penyimpangan.

– Umat Islam diharapkan untuk berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak mereka.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini