– Khotbah Jumat merupakan rukun dalam shalat Jumat.
– Khotbah Jumat merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat yang di antaranya adalah harus dilakukan oleh laki-laki.
– Khotbah Jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khotbahnya tidak sah.
– Shalat Jumat yang khotbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum shalat Jumatnya tidak sah.
– Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah yang wajib diluruskan dan yang bersangkutan wajib bertaubat.
Baca Juga: Ternyata Segini Biaya Kuliah di Universitas Negeri Manado
Rekomendasi
– Umat Islam diimbau untuk berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai segala bentuk penyimpangan.
– Umat Islam diharapkan untuk berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak mereka.