Fatwa MUI ini juga disandarkan atas sejumlah ayat Alqur'an, hadits Nabi Muhammad SAW, dan pendapat ulama-ulama, yang beberapa di antaranya adalah:
Ayat tentang perintah salat Jumat
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah:9)
Baca Juga: Inilah Rekomendasi MUI Terkait Polemik Ponpes Al Zaytun Indramayu
Ayat tentang kepemimpinan laki-laki atas perempuan
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka perempuan yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada." (QS. Al-Nisa-34)
Isi Lengkap Fatwa MUI
Terdapat tiga poin penting di dalam Fatwa MUI tersebut, yang berisi ketentuan hukum, rekomendasi, dan ketentuan penutup.
Ketentuan Hukum
– Shalat Jumat hukumnya wajib atas muslim laki-laki dan boleh bagi perempuan.