MUI Terbitkan Fatwa Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Salat Jumat, Begini Isinya

- 22 Juni 2023, 21:07 WIB
Fatwa MUI tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat
Fatwa MUI tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat /Twitter/@MUIPusat

Fatwa MUI ini juga disandarkan atas sejumlah ayat Alqur'an, hadits Nabi Muhammad SAW, dan pendapat ulama-ulama, yang beberapa di antaranya adalah:

Ayat tentang perintah salat Jumat

"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah:9)

Baca Juga: Inilah Rekomendasi MUI Terkait Polemik Ponpes Al Zaytun Indramayu

Ayat tentang kepemimpinan laki-laki atas perempuan

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka perempuan yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada." (QS. Al-Nisa-34)

Isi Lengkap Fatwa MUI

Terdapat tiga poin penting di dalam Fatwa MUI tersebut, yang berisi ketentuan hukum, rekomendasi, dan ketentuan penutup.

Ketentuan Hukum

– Shalat Jumat hukumnya wajib atas muslim laki-laki dan boleh bagi perempuan.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini