Poligami Lebih dari Empat Istri? Fatwa MUI Tegaskan Begini

16 Juli 2023, 17:40 WIB
Poligami lebih dari empat istri? Fatwa MUI tegaskan begini /Tangkap layar Instagram/@advokatkonstitusi

MANADOKU.com Islam memberikan kesempatan bagi umat Muslim untuk menikah lebih dari satu istri atau poligami (taaddud zaujat).

Namun, hal ini harus tetap mematuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan dalam syariat agama.

Sebab, pernikahan dianggap sebagai bentuk ibadah yang terikat oleh persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum poligami dengan lebih dari empat istri dalam satu waktu.

Baca Juga: MUI Berikan Rekomendasi Tutup Ponpes Al Zaytun, 5.000 Santri Akan Dimitigasi

Poin Penting Fatwa tentang Poligami

Melalui fatwa Nomor 17 Tahun 2013, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan beberapa hal terkait masalah ini.

Pertama, beristri lebih dari empat wanita pada saat yang bersamaan dinyatakan sebagai tindakan yang haram menurut hukum Islam.

Kedua, jika pernikahan dengan istri pertama hingga keempat dilakukan sesuai dengan persyaratan dan rukun yang telah ditetapkan, maka pernikahan tersebut sah dan memiliki akibat hukum yang berlaku.

Namun, wanita yang menjadi istri kelima dan seterusnya, meskipun secara faktual telah digauli, status mereka bukanlah istri yang sah menurut hukum Islam.

Ketiga, wanita yang menjadi istri kelima dan seterusnya wajib dipisahkan karena tindakan ini tidak sesuai dengan ketentuan syariah.

Landasan Fatwa MUI

Fatwa MUI ini didasarkan pada beberapa ayat Al-Quran dan hadis. Salah satu ayat Al-Quran yang dikutip adalah Surat An-Nisa ayat 3 dan Surat At-Tahrim ayat 8.

Selain itu, terdapat juga beberapa hadis dari Rasulullah SAW yang menjadi dasar penentuan fatwa ini.

Salah satunya adalah hadis dari Qais Ibn Al-Harits RA yang mengisahkan bahwa ia telah masuk Islam ketika ia sudah memiliki delapan istri. Ia kemudian mendatangi Nabi Muhammad SAW untuk menanyakan masalah ini, dan Nabi bersabda, "Pilihlah empat dari mereka" (HR Abu Dawud).

Dengan demikian, Fatwa MUI ini menjelaskan bahwa poligami dengan lebih dari empat istri dalam satu waktu dinyatakan haram dalam Islam.

Fatwa ini mengacu pada ayat Al-Quran dan hadis sebagai landasan hukum yang mengatur masalah poligami dalam agama Islam.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: MUI

Tags

Terkini

Terpopuler