16 Guru Besar Hukum Tata Negara Laporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK

- 27 Oktober 2023, 08:59 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. /Antara/Aditya Pradana Putra/

MANADOKU.COM – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, oleh 16 Guru Besar dan Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Mereka mengajukan laporan tersebut dengan didampingi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57).

Program Manager PSHK Indonesia Violla Reininda menjelaskan bahwa ada empat hal yang masuk dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi tersebut.

4 Poin Laporan

Poin pertama adalah, bahwa para pelapor menilai Anwar Usman memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Mahfud MD: Ke Depan, Hakim MK yang Terlibat Konflik Kepentingan Tak Boleh Ikut Memutuskan Perkara

Putusan itu disebut memberikan ruang kepada keponakan Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden.

"Hal tersebut telah terkonfirmasi dengan yang bersangkutan (Gibran) mendaftarkan (diri) mendampingi calon presiden Prabowo Subianto," ujar Violla, saat konferensi pers usai mengajukan laporan itu di Gedung MK, Kamis 26 Oktober 2023.

Poin kedua, para pelapor menyebut Ketua MK, dalam hal ini Anwar Usman, tidak memiliki judicial leadership (kepemimpinan peradilan) dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut dan tidak menaati hukum acara, karena proses peradilan yang dinilai terburu-buru.

"Dan juga secara tidak sesuai dengan prosedur, terutama berkenaan dengan tidak diinvestigasinya kejanggalan berupa penarikan kembali permohonan," imbuh Violla.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x