Mahfud MD: Ke Depan, Hakim MK yang Terlibat Konflik Kepentingan Tak Boleh Ikut Memutuskan Perkara

- 24 Oktober 2023, 06:15 WIB
Bakal cawapres Mahfud MD
Bakal cawapres Mahfud MD /Pikiran Rakyat/Oktaviani

MANADOKU.COM – Ke depan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terlibat konflik kepentingan tidak boleh ikut memutuskan suatu perkara atau permohonan uji materi.

Hal itu ditegaskan Bakal Cawapres pendamping Capres Ganjar Pranowo, Mahfud MD di Jakarta, pada Senin 23 Oktober 2023 kemarin.

Mahfud menjelaskan bahwa ketidakbolehan hakim MK yang terlibat konflik kepentingan untuk ikut memutuskan suatu perkara atau permohonan uji materi, karena ada asas-asas dalam pengadilan yang harus ditaati.

"Dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili," kata Mahfud MD.

Baca Juga: 'Gadis Kretek' Tayang di Netflix 2 November 2023, Simak Sinopsisnya

Dia menegaskan bahwa hakim harus bebas dari seluruh konflik kepentingan yang menjadi bagian dari asas-asas dan prinsip penegakan hukum.

Hal ini, kata Mahfud, menjadi pelajaran bagi seluruh rakyat Indonesia agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi.

Meski demikian, lanjutnya, putusan yang telah disampaikan majelis hakim dalam persidangan menjadi keputusan hukum yang final dan mengikat.

"Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat. Apapun isinya tetap harus dilaksanakan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x