MANADOKU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin 16 Oktober 2023.
Ditolaknya permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu tentang batas usia minimal capres dan cawapres itu sekaligus memupus harapan sebagian pihak yang menginginkan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Cawapres.
Lantas bagaimana tanggapan Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat Wali Kota Surakarta, terkait putusan MK tersebut?
Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Dampak Siklon Tropis di Laut China Selatan
Minta Akhiri Perdebatan
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK mengenai gugatan tersebut.
"Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat)," ujar Gibran.
Gibran Rakabuming Raka juga menyatakan bahwa perdebatan mengenai hal tersebut sebaiknya diakhiri.
"Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus)," tambahnya.