Pernyataan Gibran Tentang MK Tolak Permohonan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres

- 16 Oktober 2023, 14:24 WIB
Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. /Antara/Muhammad Adimaja/

MANADOKU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin 16 Oktober 2023.

Ditolaknya permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu tentang batas usia minimal capres dan cawapres itu sekaligus memupus harapan sebagian pihak yang menginginkan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Cawapres.

Lantas bagaimana tanggapan Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat Wali Kota Surakarta, terkait putusan MK tersebut?

Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Dampak Siklon Tropis di Laut China Selatan

Minta Akhiri Perdebatan

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK mengenai gugatan tersebut.

"Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat)," ujar Gibran.

Gibran Rakabuming Raka juga menyatakan bahwa perdebatan mengenai hal tersebut sebaiknya diakhiri.

"Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus)," tambahnya.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x