Sidang Lanjutan Kasus Tambang Ilegal di Ratatotok, Empat Saksi dari Kuasa Hukum Terdakwa Beberkan Hal Ini

- 25 September 2023, 19:53 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan tambang ilegal di Ratatotok
Sidang lanjutan kasus dugaan tambang ilegal di Ratatotok /Istimewa/

MANADOKU.COM - Persidangan kasus dugaan tambang ilegal di Desa Ratatotok kembali digelar di Pengadilan Negeri Tondano pada Senin, 25 September 2023.

Dalam sidang lanjutan ini, tiga terdakwa, yaitu Arny Christian Kumulontang, Sie You Ho, dan Donal Pakuku, menghadapi keterangan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum mereka.

Empat saksi dihadirkan secara bersamaan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erens Jannes Ulaen, Hakim Anggota Nur Dewi Sundari, dan Dominggus Adrian Paturuhu.

Mereka adalah Yance Laliamu (petugas pengamanan lokasi), Markus Laliamu (teknisi), serta Renaldo dan Chandra (pengawas).

Baca Juga: Diduga Promosi Situs Judi Online, Yuki Kato Diperiksa Bareskrim Polri

Markus Laliamu, dalam kesaksiannya, mengakui bahwa sejak 2021 telah terjadi aktivitas penambangan ilegal di kawasan PT Bangkit Limpoga Jaya oleh Arny Christian Kumulontang dan Donal Pakuku tanpa izin resmi.

Markus juga menjelaskan proses perekrutan awalnya sebagai tenaga teknisi dalam pengelolaan material oleh kedua terdakwa tersebut.

"Saya direkrut oleh Donal Pakuku dan dipertemukan dengan Pak Arny sejak tahun 2021. Saya ditanya mau nggak jadi teknisi dengan modal saling percaya, dan saya mengiyakan tawaran tersebut," ujar Markus dalam kesaksiannya di depan majelis hakim.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini