Hakim PN Tondano Tolak Eksepsi Terdakwa Tambang Emas Ilegal di Ratatotok, Hari ini Sidang Dilanjutkan

- 19 September 2023, 05:39 WIB
Wawancara Jaksa Penuntut Umum kasus tambang emas ilegal
Wawancara Jaksa Penuntut Umum kasus tambang emas ilegal /Istimewa/

MANADOKU.COM - Pengadilan Negeri Tondano (PN Tondano) memasuki momen penting dalam sidang kasus dugaan penambangan emas ilegal di areal PT Bangkit Limpoga Jaya, yang melibatkan tiga terdakwa: Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku, dan Sie You Ho, pada Senin 18 September 2023.

Sidang ini memasuki tahap agenda saksi dan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pembacaan putusan sela.

Persidangan yang telah berlangsung sebanyak empat kali ini bermula dari laporan PT Bangkit Limpoga Jaya kepada Bareskrim Polri bahwa ketiga terdakwa melakukan penambangan emas ilegal di lokasi perusahaan tersebut, tepatnya di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.

Sidang ini digelar secara terbuka di bawah kepemimpinan Erenst Jannes Ulaen selaku hakim ketua, didampingi oleh Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu selaku hakim anggota.

Baca Juga: Polisi: Kabar Ustadz Abdul Somad Hoax, Pelaku dalam Pengejaran!

Dalam persidangan, terdakwa Arny Christian Kumulontang, Donal Pakuku, dan Sie You Ho, menghadapi agenda mendengarkan keterangan saksi.

JPU membawakan saksi dari Direksi PT Bangkit Limpoga Jaya, Noerhalim, yang mengungkapkan bahwa Arny Christian Kumulontang diam-diam melakukan penambangan ilegal tanpa sepengetahuan perusahaan.

"Majelis hakim yang mulia, perusahaan PT. BLJ sampai sekarang belum melakukan aktivitas pertambangan emas di Desa Ratatotok, Minahasa Tenggara dikarenakan masih ada beberapa persyaratan admistrasi masih dalam proses pengurusan," ujar Noerhalim saat bersaksi di persidangan.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini