Sidang Lanjutan Penambangan Ilegal di Ratatotok: Saksi Beberkan Kronologis Pengungkapan Kasus ke Polisi

- 19 September 2023, 22:02 WIB
Suasana sidang
Suasana sidang /Istimewa/

MANADOKU.COM - Sidang lanjutan mengenai dugaan penambangan ilegal melibatkan Arny Christian Kumulontang (73), Donal Pakuku (36), dan Sie You Ho (65) digelar Pengadilan Negeri (PN) Tondano, di ruang sidang utama Muhammad Hatta Ali pada 19 September 2023.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Erenst Jannes Ulaen, anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu saat itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Kuasa hukum PT Bangkit Limpoga Jaya, Duke Arie Widagdo yang mewakili Direksi dalam membuat laporan dan memproses hukum ketiga terdakwa, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan kali itu.

Dalam kesaksiannya, dia membenarkan bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, dia mendapatkan kuasa untuk menangani masalah PT BLJ, termasuk kasus penggelapan aset dan pemalsuan surat.

Baca Juga: Hakim PN Tondano Tolak Eksepsi Terdakwa Tambang Emas Ilegal di Ratatotok, Hari ini Sidang Dilanjutkan

"Majelis hakim yang mulia memang benar tanggal 17 Mei 2022 saya mendapatkan kuasa dari saudara Noerhalim untuk penanganan hukum masalah PT BLJ. Mengenai penggelapan aset kemudian pemalsuan surat dan segala upaya hukum terkait undang-undang," ujar Duke dalam kesaksiannya di persidangan.

Duke juga menjelaskan langkah-langkah hukum yang diambil untuk melaporkan ketiga terdakwa ke Polisi.

"Kami melakukan langkah hukum pada bulan Mei dengan melaporkan ketiga terdakwa di Polda Sulut, laporan tentang ilegal mining, penambangan tanpa izin di Ratatotok, Minahasa Tenggara. Kami melaporkan Arny dan beberapa orang, termasuk terdakwa Sie You Ho," jelasnya.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini