Polisi Naikkan Status Perkara Kasus Dugaan Pengeroyokan Iko Uwais

- 24 Juni 2022, 16:00 WIB
Polisi menaikan status perkaraan dugaan penganiayaan yang melibatkan Iko Uwais.
Polisi menaikan status perkaraan dugaan penganiayaan yang melibatkan Iko Uwais. /Instagram @iko.uwais

MANADO HITS — Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan aktor Iko Uwais ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara yang melibatkan Iko Uwasi ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu, 22 Juni 2022.

"Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira, dikutip ManadoHits.com dari PMJ News.

Baca Juga: Mulai Juli, Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi Atau Tunjukan NIK

Menurut Ivan, peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan.

Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan adanya tersangka.

"Belum penetapan tersangka, jadi proses penyidikan ini penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," jelasnya.

Ivan mengungkapkan, peningkatan status perkara kasus dugaan pengeroyokan ini juga ditandai dengan ditemukannya dua alat bukti baru, salah satunya hasil visum.

Baca Juga: Tunggakan BPJS Kesehatan Ternyata Bisa Dicicil, Cek Syarat dan Cara Pembayaran

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini