Polresta Manado Ungkap Penyalahgunaan Pengisian BBM Bersubsidi Jenis Solar, Nozzle Diberi Garis Polisi

- 17 Juni 2022, 18:34 WIB
Polresta Manado Ungkap Penyalahgunaan Pengisian BBM Bersubsidi, Nozzle Solar Diberi Garis Polisi
Polresta Manado Ungkap Penyalahgunaan Pengisian BBM Bersubsidi, Nozzle Solar Diberi Garis Polisi /Valentino Warouw/ManadoHits.com/

MANADO HITS- Polresta Manado melalui unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Manado ungkap penyalahgunaan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.

Pengungkapan penyalahgunaan pengisian Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis bio solar Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni, FSP alias Frico (27) dan HFI alias Hosea (22), keduanya warga Kabupaten Minahasa Selatan.

 
Kedua pelaku penyalahgunaan pengisian Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis bio solar ditangkap pada Selasa, 14 Juni 2022, sekira Pukul 13.50 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Manado yakni Kompol Taufiq Arifin mengatakan, pelaku melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis bio solar oleh pemerintah di SPBU Malalayang.
 
Baca Juga: Konser SEVENTEEN Bertajuk Be The Sun Sambangi Indonesia, Catat Tanggalnya

"Mengan menggunakan mobil truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi," ujar dia, Jumat, 17 Juni 2022, kepada ManadoHits.com

Menurut dia, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah Unit IV Polresta Manado yang dipimpin Kanit Tipidter Iptu Marudut Pasaribu.

"Awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kendaraan dengan tangki yang sudah dimodifikasi melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar di SPBU Malalayang," ucap dia.

Lanjut dia, berbekal dari laporan itu, tim langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mendapati mobil truk berwarna merah dengan nomor polisi DB 8169 GE yang baru saja keluar dari SPBU.
 
Baca Juga: Pengabdi Setan 2 The Communion: Ini Pengalaman Tara Basro Syuting di Rumah Susun 15 Tahun Tak Berpenghuni

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil truk tersebut menggunakan tangki yg sudah dimodifikasi," kata dia.

Dia menjelaskan, setelah di interogasi, pelaku mengaku kalau dirinya baru saja selesai melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 194 liter.

"Pelaku juga mengaku kalau ada temannya yang juga menggunakan truk dengan tangki modifikasi, sedang berada di antrian," ujar dia.

Dia menambahkan, kemudian tim masuk ke dalam SPBU dan melakukan pemeriksaan terhadap truk berwarna merah DB 8352 QL yang sementara melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar sebanyak 194 liter.
 
Baca Juga: Sutradara Joko Anwar Bocorkan Plot Film Pengabdi Setan 2 The Communion, Catat Tanggal Tayangnya

"Selanjutnya kedua pelaku bersama bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Atas perbuatannya, Lanjut Arifin, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

"Tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," kata dia.

Setelah dilakukan pengungkapan. Nozzle Solar Diberi Garis Polisi, untuk pemeriksaan selanjutnya. ***

Editor: Valentino Warouw


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x