Tunggakan BPJS Kesehatan Ternyata Bisa Dicicil, Cek Syarat dan Cara Pembayaran

- 22 Juni 2022, 20:30 WIB
BPJS Kesehatan hadirkan program Rehab untuk melayani pembayaran tunggakan iuran secara menyicil.
BPJS Kesehatan hadirkan program Rehab untuk melayani pembayaran tunggakan iuran secara menyicil. /Dok BPJS/

MANADO HITS — BPJS Kesehatan menghadirkan program untuk memudahkan peserta membayar tunggakan iuran.

Bahkan, tunggakan iuran BPJS lebih dari tiga bulan ternyata bisa dibayar menyicil.

Dikutip ManadoHits.com dari artikel yang sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com, menunggak tagihan BPJS Kesehatan lebih dari tiga bulan masuk dalam Program Pembayaran Bertahap (REHAB).

Baca Juga: Warga Boleh Beli Minyak Goreng Curah Maksimal 10 Liter Per Hari, Mendag: Stok Tersedia dengan HET Rp14.000

Misal, jika peserta JKN-KIS memiliki tunggakan sekira 4 sampai dengan 24 bulan, maka bisa dibayarkan dengan cara dicicil.

Program REHAB pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan dengan cara dicicil diharapkan bisa membantu meringankan beban peserta.

Jika sudah melakukan pembayaran tunggakan dengan cara dicicil hingga lunas, setelah itu status peserta akan aktif.

Melalui program-program tersebut diharapkan dapat mempermudah dan meringankan beban peserta dalam melunasi tunggakan iuran JKN-KIS-nya.

Baca Juga: Mantan Mendag M. Lutfi Jalani Pemeriksaan di Kejagung, Diduga Terkait Mafia Minyak Goreng

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x