Baca Juga: 2 Pelaku Pembunuhan di Wewelen Tondano Diringkus Reskrim Polres Minahasa
Dia menjelaskan, jadi intinya kita menunggu saja proses dari kepolisian Polda Sulut di Direktorat Kriminal Khusus yang lagi menangani. Jadi dalam hal ini karena kami sudah menyerahkan itu dalam negara melalui kepolisian jadi kita menunggu saja prosesnya seperti apa.
“Untuk laporan sejak kurang lebih dua bulan lalu. Dugaan pelanggaran menyangkut undang-undang hak cipta,” kata dia.
Dia menambahkan, oleh pihak kepolisian sudah pernah menganjurkan untuk kita melakukan mediasi dan mediasi ini telah dilakukan dan dilaksanakan tapi di luar kantor polisi.
“Tapi mediasi ini dianggap gagal karena pada saat itu ditanyakan kepada yang bersangkutan terkait siapa yang membuat kontrak atau perjanjian, karena kalau secara hukum klien kami pencipta dia yang harus tanda tangan kontrak tapi klien kami tidak pernah,” ujar dia.
Kembali dijelaskan, kemudian menanyakan nilai ekonomi atau kompensasi dari pemakaian lagu tersebut dijawab oleh G bahwa itu gratis.
“Jadi karena ini hanya gratis jadi mediasi dianggap gagal dan kita akan kembali ke proses hukum,” ucap dia.
Sementara itu, Andrew Ngantung membenarkan bahwa lagu yang dibawakan oleh Gio adalah lagu ciptaannya.
“Beberapa lagu ciptaan saya benar dibawakan oleh G, yang berjudul Lelaki, Arti Hadirmu, Kamu dan Jangan Tanyakan Lagi. Untuk proses hukumnya saya sudah serahkan ke kuasa hukum saya,” kata dia. ***