Gio Lelaki Dipolisikan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh Pencipta Lagu Lelaki Andrew Ngantung di Polda Sulut

- 21 Mei 2022, 21:41 WIB
Gio Lelaki Dipolisikan oleh Pencipta Lagu Lelaki Andrew Ngantung dugaan pelanggaran hak cipta. Tampak Kuasa Hukum bersama Andrew Ngantung (paling kanan)
Gio Lelaki Dipolisikan oleh Pencipta Lagu Lelaki Andrew Ngantung dugaan pelanggaran hak cipta. Tampak Kuasa Hukum bersama Andrew Ngantung (paling kanan) /Valentino Warouw/ManadoHits.com/

MANADO HITS- Artis musik Giofanny Ellyandrian Agoes atau biasa dikenal Gio Lelaki dipolisikan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh pencipta lagu Lelaki Andrew Ngantung.

Dilaporkannya Gio Lelaki atas dugaan pelanggaran hak cipta beberapa lagu ciptaan Andrew Ngantung.

Andrew Ngantung melalui Kuasa Hukum Franklin Hinonaung, SH mengatakan, laporan kami menyangkut hak cipta dimana klien kami merasa dirugikan atas karya ciptanya digunakan oleh saudara G (Gio).

“Dimana G menyatakan dalam suatu kesempatan disalah satu stasiun tv nasional bahwa lagu Lelaki itu ciptaan dia. Sedangkan fakta hukum bukan. Dimana lagu tersebut adalah ciptaan klien kami Andrew Ngantung, itu yang pertama,” kata dia kepada ManadoHits.com, Sabtu, 21 Mei 2022.

Baca Juga: Girl Grup K-Pop CLC Resmi Bubar

Menurut dia, yang kedua dua sinetron memakai lagu dari klien kami. Menjadi pertanyaan disaat perjanjian sebenarnya yang harus mengadakan perjanjian atau menandatangani perjanjian seharusnya klien kami dengan pihak yang menggunakan lagu di sinetron.

“Sekarang persoalannya siapa yang menandatangani persoalan tersebut. Dan secara ekonomis dan finansial ada kompensasi dari pihak yang memakai jasa tersebut kepada klien kami,” kata dia didampingi Kerwin Hinonaung yang juga sebagai kuasa hukum.

Lanjut dia, jadi intinya kami melaporkan hal ini agar supaya adanya kepastian hukum dan dari saudara G ini bisa ada penyelesaian, pertama harus ada ketegasan bahwa lagu tersebut bahwa lagu tersebut adalah lagu ciptaan dari klien kami bukan ciptaan yang bersangkutan.

“Kemudian tidak akan lagi digunakan lagu tersebut tanpa ada izin resmi dari klien kami. Bahwa perlu diketahui lagu itu sudah bersertifikat dan sudah ada keterangan dari Departemen Hukum dan HAM khususnya Dirjen hak cipta di Jakarta menyangkut eksistensi dasar hukum dari lagu-lagu tersebut,” ucap dia.

Baca Juga: 2 Pelaku Pembunuhan di Wewelen Tondano Diringkus Reskrim Polres Minahasa

Dia menjelaskan, jadi intinya kita menunggu saja proses dari kepolisian Polda Sulut di Direktorat Kriminal Khusus yang lagi menangani. Jadi dalam hal ini karena kami sudah menyerahkan itu dalam negara melalui kepolisian jadi kita menunggu saja prosesnya seperti apa.

“Untuk laporan sejak kurang lebih dua bulan lalu. Dugaan pelanggaran menyangkut undang-undang hak cipta,” kata dia.  

Dia menambahkan, oleh pihak kepolisian sudah pernah menganjurkan untuk kita melakukan mediasi dan mediasi ini telah dilakukan dan dilaksanakan tapi di luar kantor polisi.

“Tapi mediasi ini dianggap gagal karena pada saat itu ditanyakan kepada yang bersangkutan terkait siapa yang membuat kontrak atau perjanjian, karena kalau secara hukum klien kami pencipta dia yang harus tanda tangan kontrak tapi klien kami tidak pernah,” ujar dia.  

Baca Juga: Polda Sulut, Polres Minut dan Sangihe Ungkap Penyelundupan 8 Pucuk Senjata Api, Diduga Berasal dari Filipina

Kembali dijelaskan, kemudian menanyakan nilai ekonomi atau kompensasi dari pemakaian lagu tersebut dijawab oleh G bahwa itu gratis.

“Jadi karena ini hanya gratis jadi mediasi dianggap gagal dan kita akan kembali ke proses hukum,” ucap dia.  

Sementara itu, Andrew Ngantung membenarkan bahwa lagu yang dibawakan oleh Gio adalah lagu ciptaannya.

“Beberapa lagu ciptaan saya benar dibawakan oleh G, yang berjudul Lelaki, Arti Hadirmu, Kamu dan Jangan Tanyakan Lagi. Untuk proses hukumnya saya sudah serahkan ke kuasa hukum saya,” kata dia.  ***

Editor: Valentino Warouw


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini