Pemerintah Umumkan Kebijakan Work From Home dan Work From Office Bagi ASN 16-17 April 2024

- 13 April 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). /Sekretariat Kabupaten Kutai Barat/

MANADOKU.COM – Pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru untuk mengatur tugas ASN dengan kombinasi tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) pada Selasa dan Rabu, 16-17 April 2024.

Kebijakan baru tersebut dibuat untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran, seperti dikatakan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, pada Sabtu 13 April 2024.

Anas menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kinerja organisasi dan kualitas layanan publik tetap diutamakan.

Instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik akan tetap WFO 100 persen, sementara untuk instansi administratif dan layanan dukungan pimpinan dapat menjalankan WFH hingga maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.

Baca Juga: Mendagri Umumkan 75.000 Personel Satpol PP Berpeluang Diangkat Jadi ASN dan PPPK

Dia mencontohkan instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idul Fitri 1445 H) sebanyak enam hari, ditambah dengan libur akhir pekan sebanyak empat hari, maka total mencapai 10 hari.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x