Inilah Aturan Hari dan Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2024, Simak dengan Lengkap!

- 10 Maret 2024, 19:47 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. /Dok. Kementerian PANRB/

MANADOKU.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Pengaturan tentang hari dan jam kerja Instansi Pemerintah dan ASN ini diambil untuk memastikan kelancaran pelayanan publik selama bulan suci tersebut.

Menurut Azwar Anas dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Minggu 10 Maret 2024, kebijakan ini menjadi solusi tetap untuk mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan tanpa perlu mengeluarkan surat edaran tahunan seperti sebelumnya.

Lantas bagaimana aturan hari dan jam kerja Instansi Pemerintah dan ASN tersebut? Ayo simak selengkapnya di bawah ini:

Baca Juga: Kakanwil Kemenag Sulut Imbau Saling Menghormati Perbedaan Penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah

Jam kerja ASN

Dalam Perpres tersebut, dijelaskan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadhan adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu pekan, di luar jam istirahat.

Setiap hari, waktu istirahat ditetapkan selama 30 menit, kecuali hari Jumat yang diberikan istirahat selama 60 menit.

Pukul 08.00 zona waktu setempat menjadi awal jam kerja instansi pemerintah pusat dan daerah pada bulan Ramadhan.

Bagi instansi yang memiliki ketentuan hari kerja lebih dari lima hari dalam satu pekan, penyesuaian harus dilakukan dalam satu tahun terhitung sejak Perpres diundangkan, dan rincian jam kerja ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: ANTARA Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x