Pemerintah Umumkan Kebijakan Work From Home dan Work From Office Bagi ASN 16-17 April 2024

- 13 April 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN).
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). /Sekretariat Kabupaten Kutai Barat/

Anas telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan ini serta mengimbau agar instansi pemerintah melakukan pemantauan terhadap kinerja organisasi dan membuka media konsultasi serta pengaduan selama libur Lebaran.

"Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran," pungkas Anas.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini