MANADOKU.COM - Sebanyak 240 aparatur sipil negara (ASN) terbukti melakukan pelanggaran netralitas pada pelaksanaan Pemilu 2024 dan dijatuhi sanksi.
Selain itu, ada 180 ASN yang telah ditindaklanjuti oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan penjatuhan sanksi.
Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat hadir mewakili pemerintah dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI dan penyelenggara pemilu di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 25 Maret 2024.
Menurut Mendagri, jumlah tersebut berasal dari 450 laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Baca Juga: Inilah Aturan Hari dan Jam Kerja ASN selama Ramadhan 2024, Simak dengan Lengkap!
"Setidaknya ada 450 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu, ke Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) melanggar netralitas," ujarnya.
5 Pejabat Diganti
Lanjut dia, ada juga lima pejabat pemerintah yang dijatuhi sanksi berupa penggantian akibat terbukti melanggar aturan netralitas ASN pada Pemilu 2024.
"Ada beberapa pejabat juga yang terdapat bukti dari laporan-laporan yang ada, selain dilaporkan ke Bawaslu, inspektorat (Inspektorat Jenderal Kemendagri) juga melakukan pendalaman, dan ada bukti-bukti video dan lain-lain, ada lebih lima orang yang kemudian kita lakukan penggantian," paparnya.
Tito menyebut bahwa kelima pejabat terbukti melanggar netralitas ASN karena mengarahkan dukungan kepada kandidat pasangan calon tertentu pada Pemilu 2024.