MANADOKU.COM - Semua pemilih pasti ingin agar suara yang diberikan mereka saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa terhitung sebagai suara sah alias tidak rusak, ketika penghitungan suara Pemilu 2024 nanti.
Makanya, setiap pemilih harus mengetahui cara mencoblos yang benar dan memenuhi ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar suaranya tidak mubazir karena terhitung tidak sah atau rusak.
Sementara itu, ada banyak varian surat suara dianggap sah yang diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Yakni empat varian untuk Pilpres, 16 varian untuk pileg anggota DPR dan DPRD, dan tiga varian untuk pemilihan DPD.
Tidak hanya itu, sebelum mencoblos, pemilih juga harus memastikan surat suara tidak rusak dan terdapat tanda tangan Ketua KPPS. Sebab, hal itu telah diatur dalam Pasal 53 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Baca Juga: Apa itu Quick Count, Real Count dan Exit Poll dalam Penghitungan Suara Pemilu?
Berikut penjelasan lebih rinci mengenai kriteria surat suara sah sehingga terhitung dalam penghitungan suara pada Pemilu 2024:
Surat Suara Sah untuk Pilpres
Surat suara untuk Pilpres 2024 dinyatakan sah apabila:
1. Dicoblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan
2. Dicoblos lebih dari satu kali pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan