Tips Pemilu: Cara Mencoblos yang Benar Agar Surat Suara Sah, Tidak Terhitung Rusak

- 12 Februari 2024, 08:15 WIB
Petugas KPU Kota Bogor menunjukkan contoh surat suara saat sosialisasi Pemilu 2024 kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024.
Petugas KPU Kota Bogor menunjukkan contoh surat suara saat sosialisasi Pemilu 2024 kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. /Antara/Arif Firmansyah/

3. Dicoblos tepat pada garis satu kolom pasangan calon yang nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan

4. Dalam hal terdapat tanda coblos pada satu kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

Surat Suara Sah untuk Pileg DPR dan DPRD

Surat suara untuk pemilihan anggota legislatif (pileg) DPR dan DPRD dinyatakan sah apabila:

1. Dicoblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, dinyatakan sah untuk partai politik

2. Dicoblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan

3. Dicoblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan

4. Dicoblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos lebih dari satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik

5. Dicoblos lebih dari satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik

6. Dicoblos lebih dari satu kali pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik

7. Dicoblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk partai politik

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini