Masa Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei 2024

- 4 Mei 2024, 20:17 WIB
Letjen TNI Suharyanto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Letjen TNI Suharyanto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) /MANADOKU.COM/Sahril Kadir

MANADOKU.COM - Letjen TNI Suharyanto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mengumumkan bahwa masa tanggap darurat untuk erupsi Gunung Ruang di Pulau Ruang, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, telah diperpanjang hingga 14 Mei 2024.

Suharyanto menyatakan, pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Kepulauan Sitaro terkait perpanjangan masa tanggap darurat tersebut, yang semula berakhir pada 30 April 2024.

"Dalam konteks ini, provinsi serta kabupaten dan kota di sekitarnya yang turut berpartisipasi dalam penanganan bencana diminta untuk tetap terlibat dalam upaya penanggulangan," ujarnya, dalam keterangan yang diterima MANADOKU.COM, Sabtu 4 Mei 2024.

Dia menekankan bahwa BNPB dapat masuk dan menyediakan segala sumber daya pusat ke daerah yang telah menetapkan status tanggap darurat, tanpa melihat kemampuan daerah tersebut.

Baca Juga: Lagu Daerah Nusa Utara Pilihan Beserta Liriknya, Cocok Dinyanyikan Pengungsi Gunung Ruang

"Menetapkan status tanggap darurat bukanlah tanda ketidakmampuan daerah, tetapi langkah untuk memastikan bantuan dapat segera diberikan," ungkapnya.

Suharyanto juga berharap agar para bupati atau wali kota di sekitar Kabupaten Kepulauan Sitaro, seperti di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, dan Kota Bitung, juga menetapkan status tanggap darurat.

"Langkah ini untuk memperkuat upaya evakuasi dan penerimaan pengungsi dari Kabupaten Kepulauan Sitaro," jelasnya.

Dia juga mengharapkan agar Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, menetapkan status tanggap darurat demi meningkatkan efektivitas penanganan pengungsi.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini