Ayo Simak! Inilah 9 Kegiatan yang Dilarang Selama Masa Tenang Pemilu 2024!

- 11 Februari 2024, 05:00 WIB
Ilustrasi masa tenang.
Ilustrasi masa tenang. /

MANADOKU.COM - Akhirnya masa tenang Pemilu 2024 datang juga, setelah waktu menunjukkan tanggal 11 Februari 2024 pukul 00.01 Wita.

Masa tenang adalah tahapan setelah kampanye berakhir, sekaligus merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.

Bagi para peserta Pemilu, masa tenang menjadi momen krusial menjelang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, pada Rabu, 14 Februari 2024.

Sebab, sedikit saja pelanggaran terhadap aturan masa tenang bisa berakibat fatal. Bahkan bukan tidak mungkin berujung sanksi pidana.

Baca Juga: Dengan KawalPemilu, Ayo Awasi Penghitungan Suara Pilpres 2024

Makanya, dalam kesempatan ini, MANADOKU.COM akan mengulik larangan di masa tenang yang telah diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu, terdapat sembilan kegiatan yang dilarang untuk dilakukan selama masa tenang.

Larangan tersebut adalah sebagai berikut:

a. pertemuan terbatas

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x