1. Dicoblos pada kolom satu calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan
2. Dicoblos lebih dari satu kali pada kolom satu calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan
3. Dicoblos tepat pada garis kolom satu calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.
Itulah penjelasan yang lebih rinci mengenai kriteria surat suara sah sehingga terhitung dalam penghitungan suara pada Pemilu 2024.
Dalam mencoblos surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), masyarakat yang sudah memiliki hak pilih tidak bisa sembarangan. Ada ketentuan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar surat suara yang dicoblos dinyatakan sah.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Cara Mencoblos Agar Surat Suara Sah, Awas Jangan Sampai Salah".***