7 Potensi Kecurangan saat Pemungutan Suara Pemilu 2024 Versi KIPP

- 7 Februari 2024, 09:56 WIB
7 Potensi Kecurangan saat Pemungutan Suara Pemilu 2024 Versi KIPP
7 Potensi Kecurangan saat Pemungutan Suara Pemilu 2024 Versi KIPP /Prasetia Fauzani/ANTARA FOTO

MANADOKU.COM - Potensi kecurangan saat proses pemungutan suara Pemilu 2024 masih cukup terbuka. Bahkan menurut Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyatakan bahwa potensi kecurangan saat pencoblosan hingga penghitungan surat suara pada Pemilu 2024 jauh lebih besar dari tahun 2019.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP Kaka Suminta mengatakan, bahwa ada tujuh bentuk kecurangan yang bisa terjadi di lapangan, saat proses pemungutan suara atau pencoblosan hingga penghitungan suara Pemilu 2024 berlangsung.

Beberapa di antaranya juga sudah menjadi rahasian umum. Seperti beli suara hingga mobilisasi pemilih yang mengklaim masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Makanya, peranan Pengawas TPS menjadi sangat krusial dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara, karena mereka harus jeli dalam memastikan tidak ada yang mengalami cacat prosedur.

Baca Juga: Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Resmi Jadi Hari Libur Nasional

Lalu apa saja bentuk kecurangan yang bisa terjadi saat pemungutan suara pada Pemilu 2024 versi KIPP? Berikut ulasannya:

Beli suara

Kaka Suminta mengatakan bahwa praktik beli suara merupakan modus kecurangan konvensional yang selalu berlangsung pada setiap Pemilu. Makanya, bentuk kecurangan yang satu ini dipastikan akan terjadi, meski bisa saja mengalami modifikasi.

Salah satu contohnya, calon anggota legislatif menjanjikan 'uang transportasi' jika pemilih yang berada di dekat lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) memilih dia.

'Uang transportasi' itu, kata Kaka, bakal diberikan lagi begitu pemilih dipastikan telah mencoblos namanya di surat suara dengan bukti berupa foto atau video.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x