7 Potensi Kecurangan saat Pemungutan Suara Pemilu 2024 Versi KIPP

- 7 Februari 2024, 09:56 WIB
7 Potensi Kecurangan saat Pemungutan Suara Pemilu 2024 Versi KIPP
7 Potensi Kecurangan saat Pemungutan Suara Pemilu 2024 Versi KIPP /Prasetia Fauzani/ANTARA FOTO

Indikasi kecurangan informasi teknologi Sirekap

KPU akan memanfaatkan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) pada Pemilu 2024, yang berfungsi membantu sistem rekapitulasi, perhitungan, hasil perhitungan suara berjenjang (kabupaten/kota, provinsi) sampai ke pusat. Caranya dengan memasukkan data ke sistem komputer.

Sirekap juga menjadi alat bantu dalam mendokumentasikan hasil perolehan suara sementara di TPS dan untuk menyampaikan hasil perhitungan suara sementara secara cepat kepada publik.

Masalahnya, menurut Kaka, Sirekap digunakan oleh petugas pemilu mulai dari KPPS dan PPK belum jelas betul. Pun dengan aturan mainnya.

Potensi kecurangan semakin terlihat saat ada perbedaan jumlah suara antara yang tersimpan di sistem komputer Sirekap dan formulir C-1.

"Bagaimana kalau ternyata jumlah suara di sistem komputer dan di formulir C-1 berbeda? Mana yang dipakai? Di sinilah sumber permasalahan dan kecurangannya."

Mobilisasi pemilih yang diklaim masuk Daftar Pemilih Khusus

Kaka Suminta menjelaskan bahwa ada perbedaan pengertian tentang Daftar Pemilih Khusus dalam Surat Edaran KPU nomor 66 dan Peraturan KPU (PKPU).

Surat Edaran menjelaskan, daftar pemilih khusus yang punya Kartu Tanda Penduduk boleh mencoblos meskipun bukan di tempat domisili. Sedangkan PKPU menyebut bahwa daftar pemilih khusus yang memiliki KTP bisa mencoblos asalkan tetap berada di wilayah domisili.

Menurut dia, celah ini bisa dimanfaatkan untuk mobilisasi pemilih. "Kalau ada orang berbondong-bondong dari industri, misalnya datang dalam jumlah banyak dan ada masalah administrasi, lalu dibolehkan menggunakan surat suara, ini kan namanya mobilisasi."

Kongkalikong mencoblos surat suara cadangan

Biasanya tersedia 2 persen surat suara cadangan di setiap TPS, yang menimbulkan potensi terjadinya praktik kongkalikong yang marak terjadi pada Pemilu 2019, berupa mencoblos surat suara cadangan tersebut.

Menurut Kaka, kecurangan ini tidak mungkin dilakukan hanya satu pihak saja, tapi "didesain secara sengaja" oleh calon atau parpol maupun tim capres tertentu kepada penyelenggara pemilu.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini