Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Resmi Jadi Hari Libur Nasional

- 6 Februari 2024, 20:35 WIB
Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Jadi Hari Libur Nasional
Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Jadi Hari Libur Nasional /

MANADOKU.COM – Hari pemungutan suara Pemilu 2024 akhirnya resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional. Sebagaimana jadwal KPU, pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada Rabu, 14 Februari 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa 6 Februari 2024, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Keppres tentang penetapan itu, sebagaimana tercantum di dalam laman jdih.setpres.go.id, diterbitkan atas dasar empat pertimbangan.

Baca Juga: Pengertian hingga Aturan Masa Tenang Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui, Jangan Melanggar!

Pertimbangan pertama, demi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.

Pertimbangan kedua menggunakan dalil ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, yang mengungkapkan, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara.

Pertimbangan keempat bahwa Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional perlu ditetapkan berdasarkan pertimbangan pertama hingga ketiga.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x