Pengertian hingga Aturan Masa Tenang Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui, Jangan Melanggar!

- 5 Februari 2024, 12:37 WIB
Pengertian hingga Aturan Masa Tenang yang Perlu Diketahui
Pengertian hingga Aturan Masa Tenang yang Perlu Diketahui /Pemkot Tangerang

MANADOKU.COM - Tak lama lagi Pemilu 2024 akan segera memasuki tahap masa tenang, yang akan menjadi tahapan terakhir sebelum pemungutan suara, pada 14 Februari 2024 nanti.

Tahap ini harus dilewati para calon legislatif DPRD Kabupaten dan Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, hingga pasangan calon presiden, yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Masa tenang dilaksanakan selama beberapa hari setelah para peserta dan kontestan Pemilu 2024 sibuk melakukan kampanye dengan berbagai metode yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lantas apa itu masa tenang dan bagaimana pelaksanaannya? Bagaimana pula aturan-aturannya? Berikut ulasannya:

Baca Juga: Perkumpulan Jaga Pemilu Sorot Netralitas Penyelenggara Pemilu di Luar Negeri

Pengertian Masa Tenang

Dikutip dari Tangerangkota, masa tenang adalah salah satu tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan pascakampanye, dengan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU).

Pengertian masa tenang juga tercantum dalam Pasal 1 Ayat 34 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Waktu pelaksanaan

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Dengan demikian, masa tenang akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x