PNS Wanita Bisa Jadi Istri Kedua, Asalkan Memenuhi Syarat-syarat Ini

- 2 Juni 2023, 08:17 WIB
PNS wanita bisa menjadi istri kedua menurut Peraturan Pemerintah
PNS wanita bisa menjadi istri kedua menurut Peraturan Pemerintah /Pixabay/

– Tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

– Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

– Ada kemungkinan izin tersebut akan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat tercipta aturan yang jelas mengenai perkawinan bagi PNS wanita serta menjaga keadilan dalam lingkungan perkawinan.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x