Dalam surat tersebut, harus tercantum alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
PP Nomor 10 Tahun 1983 juga memuat persyaratan yang harus dipenuhi PNS wanita untuk mendapatkan izin menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Pasal 11 menyebutkan bahwa izin tersebut hanya dapat diberikan oleh Pejabat jika memenuhi syarat-syarat berikut:
– Adanya persetujuan tertulis dari istri bakal suami.
– Bakal suami memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari satu istri dan anak-anaknya, yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
– Ada jaminan tertulis dari bakal suami bahwa dia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Baca Juga: Sajojo, Lagu Daerah Papua yang Lirik dan Melodinya Hadirkan Semangat dan Keceriaan
Di sisi lain, Pejabat tidak akan memberikan izin kepada PNS wanita jika terdapat hal-hal berikut:
– Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut oleh PNS wanita atau calon suaminya.