MANADOKU.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 mengatur tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam peraturan tersebut, terdapat larangan bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua dari sesama PNS.
Namun, terdapat pengecualian di mana PNS wanita masih diizinkan menikah sebagai istri kedua jika calon suaminya bukan PNS.
Selain itu, PP Nomor 10 Tahun 1983 juga memperbolehkan PNS wanita menjadi istri ketiga, keempat, dan seterusnya dari calon suami yang bukan PNS.
Pasal 4 ayat (2) menyatakan, "Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil."
Sementara itu, ayat (3) menambahkan, "Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat."
Proses perolehan izin untuk menjadi istri kedua diwajibkan dilakukan secara tertulis oleh PNS wanita.