PNS Wanita Bisa Jadi Istri Kedua, Asalkan Memenuhi Syarat-syarat Ini

- 2 Juni 2023, 08:17 WIB
PNS wanita bisa menjadi istri kedua menurut Peraturan Pemerintah
PNS wanita bisa menjadi istri kedua menurut Peraturan Pemerintah /Pixabay/

MANADOKU.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 mengatur tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam peraturan tersebut, terdapat larangan bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua dari sesama PNS.

Namun, terdapat pengecualian di mana PNS wanita masih diizinkan menikah sebagai istri kedua jika calon suaminya bukan PNS.

Selain itu, PP Nomor 10 Tahun 1983 juga memperbolehkan PNS wanita menjadi istri ketiga, keempat, dan seterusnya dari calon suami yang bukan PNS.

Baca Juga: Wasit Final Liga Champions Inter Milan vs Manchester City Terancam Diganti Akibat Hubungan Kontroversial

Pasal 4 ayat (2) menyatakan, "Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil."

Sementara itu, ayat (3) menambahkan, "Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat."

Proses perolehan izin untuk menjadi istri kedua diwajibkan dilakukan secara tertulis oleh PNS wanita.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x