Peraturan Baru: PNS Pria Bisa Poligami, Ini Syarat-syaratnya

- 2 Juni 2023, 07:22 WIB
PNS pria kini bisa poligami
PNS pria kini bisa poligami /Cimahikota.go.id/

MANADOKU.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para PNS terkait aturan-aturan terkait perkawinan dan perceraian yang berlaku bagi mereka.

Dalam PP tersebut, pemerintah memberikan izin bagi PNS pria untuk melakukan poligami, namun PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya.

Menurut Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta, PNS pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri dan memiliki dasar agama yang memperbolehkannya, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Baca Juga: Baru Diluncurkan, Lagu Terbaru Happy Asmara Shopee Maszeh Langsung Viral & Bertabur Pujian Netizen

Syarat-syarat tersebut terdiri dari:

– Syarat alternatif, yang meliputi kondisi dimana istri tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri, istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama minimal sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

– Syarat kumulatif, yaitu adanya persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah distempel, PNS pria yang bersangkutan memiliki penghasilan yang cukup, dan terdapat jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan bersikap adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x