Namun, Menhub Budi tidak lupa untuk mengingatkan bahwa pemudik harus kembali ke kota masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023.
Kendati demikian, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.
Akhir kata, Menhub Budi mengingatkan agar pengusaha segera memberikan THR kepada karyawan lebih awal agar mereka dapat mempersiapkan perjalanan mudik Lebaran 2023 dengan baik. Semoga dengan adanya langkah ini, terjadinya kemacetan parah saat mudik dapat dihindari. ***