Pemerintah Pusat Desak Pengusaha Segera Realisasikan THR Secepatnya, Ini Alasannya!

- 25 Maret 2023, 02:00 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Reno Esnir/ANTARA



MANADO, Pikiran Rakyat - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memajukan cuti bersama Lebaran 2023 dan meminta pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal kepada karyawan untuk mencegah terjadinya kemacetan saat mudik Lebaran.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada Jumat, 24 Maret 2023 dalam video yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Kabinet.

Menurut Menhub Budi, dengan memajukan cuti bersama Lebaran 2023, pemudik dapat melakukan perjalanan mudik secara bertahap dan tidak menumpuk pada satu hari saja.

"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR. Dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan (mudik) mulai 18 (April) malam," kata Menhub Budi.

Baca Juga: HMI Komisariat IAIN Manado Gelar Bazar Takjil Ramadhan 2023, Free Ongkir untuk Wilayah Tertentu

Menhub Budi juga mengusulkan agar pemerintah melakukan penyesuaian libur mudik Lebaran dengan maju dua hari. Libur dimulai pada tanggal 19 April 2023 dan segera diikuti pada tanggal 20 April 2023. Namun, masuknya karyawan ke tempat kerja akan dimulai pada tanggal 26 April 2023.

"Jadi tambah hari tapi di depan maju dua hari. Itu alasannya karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak," jelas Menhub Budi.

Pemerintah memprediksi, jika pembagian THR tidak dilakukan lebih awal dan libur tidak dimajukan, maka akan terjadi penumpukan pemudik pada 21 April 2023. "Kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 (April) maka terjadi penumpukkan luar biasa.

Sehingga dengan dimajukan itu kemudian kita bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 (April) sore, 19, 20, 21 ada 4 hari mereka mudik," kata Menhub Budi.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam di Kota Manado Tetap Buka Sesuka Hati di Bulan Suci Ramadhan?Begini Penjelasan Pemerintah

Namun, Menhub Budi tidak lupa untuk mengingatkan bahwa pemudik harus kembali ke kota masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023.

Kendati demikian, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.

Akhir kata, Menhub Budi mengingatkan agar pengusaha segera memberikan THR kepada karyawan lebih awal agar mereka dapat mempersiapkan perjalanan mudik Lebaran 2023 dengan baik. Semoga dengan adanya langkah ini, terjadinya kemacetan parah saat mudik dapat dihindari. ***

Editor: Shezan Syafiqah Farnaz

Sumber: Youtube Sekertariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x