Soal Keluar Daerah Tanpa Swab dan PCR, Kemenhub Tunggu Surat Edaran Satgas Covid-19

- 8 Maret 2022, 11:10 WIB
Kemenhub masih tunggu surat edaran Satgas Covid-19 terkait pelaku perjalanan keluar daerah tak perlu tes Swab dan PCR cukup sudah di vaksinasi lengkap.
Kemenhub masih tunggu surat edaran Satgas Covid-19 terkait pelaku perjalanan keluar daerah tak perlu tes Swab dan PCR cukup sudah di vaksinasi lengkap. /(Foto: PMJ News/Polres Bandara Soetta)

MANADO HITS — Terkait kebijakan baru pelaku perjalanan keluar daerah tanpa Swab dan PCR, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu surat edaran Satgas Covid-19.

"Kebijakan tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis, dikutip ManadoHits.com dari Antara, Senin, 7 Maret 2022.

Adita menjelaskan hingga saat ini syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Aturan Baru! Keluar Daerah Tidak Perlu Tes Swab dan PCR Jika Sudah Vaksin Lengkap

Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021.

"Kemenhub akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas," ujarnya.

Dia mengungkapkan, informasi mengenai penghapusan syarat tes Swab dan PCR untuk perjalanan, bersumber dari hasil Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada 7 Maret 2022 yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Pandjaitan.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Sitaro, Getaran Terasa hingga Bitung dan Tondano

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin (7/3), mengatakan pelaku perjalanan domestik tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara.

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x