Pemerintah Naikkan Tunjangan PNS Pranata Humas, Ini Besarannya

- 12 Maret 2022, 16:08 WIB
Ilustrasi, kenaikan tunjangan PNS Pranata Humas.
Ilustrasi, kenaikan tunjangan PNS Pranata Humas. /Instagram @Indonesiabaik.id//

Menurutnya, keberadaan perpres tersebut menjadi momentum yang tepat bagi pranata humas untuk semakin banyak berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara. Thoriq pun mengucapkan terima terima kasih kepada Pemerintah.

"Ucapan terima kasih bagi Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB, Deputi IV Kantor Staf Presiden, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (TKKKP) Kominfo, Kepala Biro Humas Sekretariat Negara, dan pihak yang telah membantu penetapan perpres tersebut," kata Thoriq, dikutip ManadoHits.com dari Antara, Sabtu, 12 Maret 2022.

 Baca Juga: Pria Singkil Manado Ditangkap Satuan Narkoba Polresta Manado Diduga Akan Edarkan 2.000 Butir Obat Trihex

Tunjangan pranata hubungan masyarakat, sebagaimana yang dijelaskan Pasal 1 Perpres Nomor 36 Tahun 2022, adalah tunjangan jabatan untuk PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Dalam peraturan presiden ini, yang dimaksud dengan tunjangan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat, yang selanjutnya disebut tunjangan pranata hubungan masyarakat adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 1 Perpres Nomor 36 Tahun 2022.

 Baca Juga: Pemkot Layangkan Surat Pengosongan Bagi Penghuni Rusunawa Manado, Kadis Perkim: 1 April Renovasi Dimulai

Perpres Nomor 36 Tahun 2022 mengatur besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keahlian terdiri atas ahli madya sebesar Rp1.275.000, ahli muda Rp956.000, dan ahli pertama Rp540.000.

Lalu, besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keterampilan terdiri atas penyedia Rp850.000, pelaksana lanjutan/mahir Rp510.000, serta pelaksana terampil Rp306.000.

Sebelumnya, Perpres Nomor 29 Tahun 2007 mengatur besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keahlian terdiri atas ahli madya sebesar Rp650.000, ahli muda Rp400.000, dan ahli pertama Rp270.000.

Berikutnya, besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keterampilan terdiri atas penyelia Rp300.000, pelaksana lanjutan/mahir Rp265.000, pelaksana Rp240.000, dan pelaksana pemula Rp220.000.***

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini