Aturan Baru! Keluar Daerah Tidak Perlu Tes Swab dan PCR Jika Sudah Vaksin Lengkap

- 7 Maret 2022, 17:05 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pelaku perjalan domestik atau bepergian ke luar daerah tidak perlu Swab dan PCR asal sudah vaksin lengkap.
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan pelaku perjalan domestik atau bepergian ke luar daerah tidak perlu Swab dan PCR asal sudah vaksin lengkap. /Maritim.go.id

MANADO HITS — Bepergian ke luar daerah kini tidak perlu menunjukan bukti tes swab antigen maupun PCR.  

Aturan tanpa tes swab dan PCR untuk keluar daerah berlaku bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin, 7 Maret 2022 mengatakan kebijakan itu berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.

Baca Juga: Renungan Harian Keluarga GMIM, 7 Maret 2022: Hidup Sesuai dengan Kehendak Tuhan

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," ujar Luhut.

Koordinator PPKM Jawa Bali itu mengatakan, kebijakan ini diputuskan pemerintah dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.

Baca Juga: Awas! Enam Merek Kopi Kemasan Ini Mengandung Paracetamol dan Obat Kuat

Selain itu, Luhut juga mengatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x