MANADO HITS — Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun akhirnya dicabut.
Pencairan JHT akan mengacu pada aturan lama.
Bahkan, dalam siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, pencairan JHT akan lebih dipermudah.
Baca Juga: Trauma di Dunia Politik, Ini Rutinitas yang Akan Dilakukan Angelina Sondakh Ketika Bebas Penjara
Upaya itu dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, InsyaAllah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip ManadoHits.com dari artikel yang telah tayang di Pikiran Rakyat, Rabu, 2 Maret 2022.
Diketahui sebelumnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dikeluarkan untuk mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 terkait manfaat JHT yang dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja baik mengundurkan diri maupun terkena PHK.
Baca Juga: Renungan Harian Keluarga GMIM, 2 Maret 2022: Kristus yang Tak Terbagi
Dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT dapat diterima secara tunai usai melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau PHK.