Permenaker No 2 Tahun 2022 Direvisi Mudahkan Pencairan JHT, Menaker: Klaim JHT Masih Gunakan Permenaker Lama

- 2 Maret 2022, 15:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyebut Permenaker No.2 Tahun 2022 untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan dana JHT.
Menaker Ida Fauziyah menyebut Permenaker No.2 Tahun 2022 untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan dana JHT. /Humas Kemnaker/

MANADO HITS — Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) saat ini sedang direvisi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, revisi Permenaker No.2 Tahun 2022 untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan dana JHT.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 untuk mudahkan pencairan JHT. Insya Allah segera selesai," kata Ida Fauziyah sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.

Baca Juga: Nekat Tikam Korban 17 Kali, 4 Pelaku Ditangkap Tim Opsnal Polresta Manado

Menurut dia, pemerintah menyerap aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait mengenai revisi peraturan mengenai pembayaran dana JHT.

Ida Fauziyah mengatakan bahwa hingga saat ini, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, karenanya pembayaran dana JHT masih dilakukan mengacu pada Permenaker No.19 Tahun 2015.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," terang Menaker dikutip ManadoHits.com dari Antara.

Baca Juga: Ukraina Minta Dukungan Indonesia Hadapi Invasi Rusia

Dia menjelaskan pula bahwa pemerintah sudah menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan bantuan berupa uang tunai serta akses informasi pekerjaan dan pelatihan kerja kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini