MANADO HITS — BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk pengurusan dan perpanjangan SIM, STNK hingga SKCK.
Selain SIM, STNK dan SKCK, BPJS Kesehatan juga menjadi syarat wajib di sejumlah pelayanan publik.
Pemerintah memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat melalui Instruksi Presiden Nomor 1/2022 yang dikeluarkan 6 Januari 2022.
Baca Juga: Dr Emma Senewe Terpilih Sebagai Dekan Fakultas Hukum Unsrat Manado
Melalui Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi, sekira 30 kementerian/lembaga (KL) termasuk pemerintah daerah se-Indonesia untuk mengambil langkah-langkah dalam memaksimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Dirut BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menekankan bahwa optimalisasi program JKN yang diusung pemerintah bertujuan untuk menjamin perlindungan kesehatan seluruh rakyat Indonesia.
“Bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan, jadi Inpres No. 1 Tahun 2022 itu memperkuat untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN. Nah ini dilakukan bertahap sementara 1 Maret 2022 di sektor Kementerian ATR salah satunya syarat jual beli tanah,” kata Ali Ghufron, dikutip ManadoHits.com dari Antara.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyampaikan BPJS Kesehatan menjadi syarat u mengakses pelayanan publik adalah bentuk upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan dan hak hidup bagi rakyat Indonesia.