BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK hingga SKCK: Ini Daftar Lengkap Layanan Publik Wajib Ada BPJS

- 24 Februari 2022, 13:04 WIB
Pengurusan SIM, STNK dan SKCK wajib miliki BPJS Kesehatan.
Pengurusan SIM, STNK dan SKCK wajib miliki BPJS Kesehatan. /Pikiran Rakyat

MANADO HITS — BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk pengurusan dan perpanjangan SIM, STNK hingga SKCK.

Selain SIM, STNK dan SKCK, BPJS Kesehatan juga menjadi syarat wajib di sejumlah pelayanan publik.

Pemerintah memberlakukan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat melalui Instruksi Presiden Nomor 1/2022 yang dikeluarkan 6 Januari 2022.

Baca Juga: Dr Emma Senewe Terpilih Sebagai Dekan Fakultas Hukum Unsrat Manado

Melalui Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi, sekira 30 kementerian/lembaga (KL) termasuk pemerintah daerah se-Indonesia untuk mengambil langkah-langkah dalam memaksimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Dirut BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menekankan bahwa optimalisasi program JKN yang diusung pemerintah bertujuan untuk menjamin perlindungan kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

“Bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan, jadi Inpres No. 1 Tahun 2022 itu memperkuat untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN. Nah ini dilakukan bertahap sementara 1 Maret 2022 di sektor Kementerian ATR salah satunya syarat jual beli tanah,” kata Ali Ghufron, dikutip ManadoHits.com dari Antara.

Baca Juga: Tagar #BebaskanJunior Trending Topic di Twitter, Netizen Desak Brigjen TNI Junior Tumilaar Dibebaskan

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyampaikan BPJS Kesehatan menjadi syarat u mengakses pelayanan publik adalah bentuk upaya pemerintah untuk menjamin kesehatan dan hak hidup bagi rakyat Indonesia.

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini